News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik 2021 Wilayah Jabodetabek, Beserta 31 Titik Penyekatan, Siapkan SIKM

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian memeriksa kendaraan saat penyekatan mudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Penyekatan kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

Lantas, bagaimana dengan nasib warga yang ingin melakukan mudik lokal?

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo berharap agar mudik Lebaran 2021 ditiadakan, mudik yang bersifat jarak jauh maupun lokal.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki."

"Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni saat rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB.

Menurut Doni, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah maupun orang tua di kampung halaman agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.

"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orang tua yang ada di kampung halaman."

"Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.

Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Adapun wilayah aglomerasi ada delapan daerah.

Namun, harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.

Jika masyarakat melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku.

Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini