TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang untuk melakukan mudik.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, semua moda transportasi akan ditiadakan.
Peniadaan mudik sementara ini dilakukan untuk mengendalikan mobilitas selama bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1442 H dan mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: 876 Pemudik Diputar Balik Dari Bogor Pada Hari Pertama Larangan Mudik, 2 Travel Gelap Diamankan
Tetapi terdapat pengecualian terhadap beberapa kondisi untuk perjalanan dengan keperluan mendesak.
Menurut Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021, Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diberikan selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jika terdapat kondisi yang dikecualikan.
SIKM menjadi salah satu syarat agar masyarakat dapat melakukan perjalanan keluar ataupun masuk ke wilayah Jakarta.
Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id/.
Baca juga: Cara Bikin SIKM hingga 15 Titik Penyekatan: Ini yang Perlu Diketahui Soal Aturan Larangan Mudik
Cara Membuat SIKM Melalui Jakevo:
1. Pertama kunjungi situs dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id
2. Kemudian login atau daftar akun jika belum memiliki akun jakevo
3. PIlih Surat Izin Keluar/masuk Jakarta
4. Lalu pilih Alasan bepergian
5. Setelah itu lengkapi data dan upload persyaratanya