TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang untuk melakukan mudik.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, semua moda transportasi akan ditiadakan.
Peniadaan mudik sementara ini dilakukan untuk mengendalikan mobilitas selama bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1442 H dan mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: 876 Pemudik Diputar Balik Dari Bogor Pada Hari Pertama Larangan Mudik, 2 Travel Gelap Diamankan
Tetapi terdapat pengecualian terhadap beberapa kondisi untuk perjalanan dengan keperluan mendesak.
Menurut Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021, Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diberikan selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jika terdapat kondisi yang dikecualikan.
SIKM menjadi salah satu syarat agar masyarakat dapat melakukan perjalanan keluar ataupun masuk ke wilayah Jakarta.
Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id/.
Baca juga: Cara Bikin SIKM hingga 15 Titik Penyekatan: Ini yang Perlu Diketahui Soal Aturan Larangan Mudik
Cara Membuat SIKM Melalui Jakevo:
1. Pertama kunjungi situs dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id
2. Kemudian login atau daftar akun jika belum memiliki akun jakevo
3. PIlih Surat Izin Keluar/masuk Jakarta
4. Lalu pilih Alasan bepergian
5. Setelah itu lengkapi data dan upload persyaratanya
6. Permohonan diverifikasi oleh Petugas PMPTSP dan Lurah setempat
7. Setelah muncul notifikasi pada akun Jakevo (disetujui/ditolak), jika disetujui maka SIKM dapat diunduh
8. Cetak SIKM untuk syarat melakukan perjalanan
Baca juga: Wagub DKI Teken Perubahan SIKM di Ibu Kota: Pengurusannya Kini Lewat Kelurahan
Berikut Syarat-syarat dan Dokumen persyaratan berdasarkan jenis pemohon SIKM:
Kunjungan keluarga sakit
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan Setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Kunjungan duka anggota keluarga Meninggal
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau dari kelurahan/desa setempat.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
Baca juga: Imbas Larangan Mudik, Rest Area Sepi, Pedagang Makanan Curhat Kehilangan Penghasilan
Ibu Hamil/bersalin
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
Pendamping Ibu Hamil/bersalin
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Masyarakat yang sudah memiliki SIKM harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah Selama perjalanan non-mudik.
Masyarakat juga wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku.
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lainnya seputar Mudik Lebaran 2021