Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rusdi Karepesina yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara mengatakan bahwa pihaknya berbeda dengan Sunda Empire yang sudah lebih dulu diketahui banyak orang.
"Beda kami dengan mereka. Lain," kata Rusdi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (7/5/2021).
Rusdi juga ngotot pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara dengan Sunda Empire berbeda.
"Namanya juga beda. Pemimpinnya juga berbedalah," tambahnya.
Akan tetapi, saat disinggung lebih dalam soal perbedaan tersebut, Rusdi tak mau menjelaskan.
Baca juga: Alex Ahmad Hadi Ngala: Saya Mundur Sebagai Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Sejak 5 Mei 2021
Baca juga: Jenderal Rusdi Karepesina Sebut Kekaisaran Sunda Nusantara Diakui Mahkamah Internasional
Baca juga: Rusdi Karepesina yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Sudah Dipulangkan dari Polda Metro
Rusdi hanya bilang dulu antara Sunda Empire dan Kekaisaran Sunda Nusantara pernah bertemu
"Dulu itu, tapi kami berpisah. Kami enggak tahu dia jadi apa, tujuannya apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Mitsubishi Pajero SN-45-RSD, Rusdi Karepesina (55) laki-laki yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara," kata Sambodo.
Rusdi sendiri diketahui ditilang polisi di Jalan Tol Cawang pukul 11.00 WIB.
Saat itu petugas melihat kendaraan yang dikemudikan Rusdi menggunakan pelat nomor polisi berwarna biru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas.
Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Perkara ini kita koordinasikan juga dengan pihak reserse untuk tentukan untuk berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya saat ini berfokus melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rusdi.
"Kita tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selebihnya kita serahkan ke reserse," pungkasnya. (*)