TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengancam akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang tak menjaga selama 24 jam posko penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengingatkan posko penyekatan harus dijaga selama 24 jam.
Petugas diminta untuk tak lalai menjalankan tugasnya.
"Sudah kebijakan penyekatan dilaksanakan selama 24 jam," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sanksi pelanggaran disiplin jika anggota tidak melaksanakan perintah.
"Kalau anggota nggak melaksanakan tugasnya itu pelanggaran disiplin karena sudah menjadi ketentuan. Bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam kalau ada pelanggaran seperti itu," jelasnya.
Nantinya, kata dia, pengawasan ini nantinya akan diawasi langsung oleh Propam Polri.
"Tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas," tukasnya.
Baca juga: 5 Hari Operasi Ketupat, 104.370 Pemudik Dipaksa Putar Balik di Posko Penyekatan
Pemudik lolos
Sementara itu, Polda Metro Jaya bicara soal pemudik yang menerobos penyekatan mudik di Bekasi yang berbatasan dengan Karawang.
Menurut polisi, ada seribuan pemotor yang menerobos pos penyekatan tersebut
"Memang semalam sekitar pukul 11 malam yang sempat viral di media sosial, adanya ribuan, sekitar seribu lebih pesepeda motor yang tanpa mengindahkan petugas yang melakukan penyekatan. Kemudian mereka berhasil menerobos untuk bisa melakukan mudik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Polisi menyayangkan tindakan nekat pemudik itu.
"Masyarakat-masyarakat yang tadi malam itu melakukan, itu masyarakat yang memang belum menyadari arti penting daripada kebijakan pemerintah," katanya.