TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuat video seruan terobos posko penyekatan pelarangan mudik yang ditangkap mengungkapkan alasan membuat konten tersebut.
Dia mengaku kesal dengan kebijakan pemerintah.
"Motif yang bersangkutan adalah kesal dengan kebijakan larangan mudik yang dilakukan pemerintah. Menurut yang bersangkutan pemerintah adalah antek-antek komunis," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Polisi Amankan 4 Provokator Pemudik Terobos Barikade di Kedungwaringin
Baca juga: Provokator Warga Terobos Mudik Ditangkap, Ngaku Tak Percaya Corona dan Benci Kebijakan Pemerintah
Winardy menyampaikan pelaku tidak hanya pertama kali membuat video yang bersifat provokatif.
Dia sebelumnya juga kerap membuat video-video provokatif yang diarahkan kepada pemerintah.
"Yang bersangkutan memang sering membuat video provokatif sebelumnya dan memang karena dasar kebencian yang dimiliki oleh yang bersangkutan kepada pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya, Senin (10/5).
Dijelaskan Winardy, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan Ujaran Kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau seluruh masyarakat tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," sebutnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya.
Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca