TRIBUNNEWS.COM - Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negar (ASN), beredar.
SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sementara salinan sahnya ditandatangani Plh Kabiro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.
Dilansir Tribunnews, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pihaknya menonaktifkan ke-75 pegawai tersebut.
Ali menyebut pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.
Baca juga: POPULER NASIONAL Soal Mafia Alutsista Mr M | 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan
Baca juga: KPK Akui Sudah Sampaikan SK Hasil TWK ke 75 Pegawai
Mereka tidak akan bekerja hingga ada keputusan lanjutan.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ia pun menegaskan KPK tetap menjamin hak ke-75 pegawai tersebut.
Mengutip Tribunnews, berikut empat poin dalam SK 75 pegawai KPK yang beredar:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tanggapan Novel Baswedan
Baca juga: Dewan Pengawas Belum Tahu 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lakukan Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan