"UU direvisi untuk memaksa lembaga ini berada di bawah presiden, lalu staf yang memiliki reputasi hebat dinonaktifkan karena alasan sumir: tidak lolos ujian wawasan kebangsaan."
"Sumir karena tidak jelasnya kriteria wawasan kebangsaan yang dimaksud," kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021), dilansir Tribunnews.
Ray yang juga tergabung dalam Naruni '98 mengatakan, jika merujuk pada poin-poin TWK, hampir sulit membuat kesimpulan seseorang tak memiliki wawasan kebangsaan.
Tak hanya itu, soal-soal TWL juga dinilai cenderung melecehkankaum wanita dan memunculkan sensitifitas paham keagamaan.
Karena itu, Nurani '98 pun mendesak hal-hal berikut:
1. KPK harus membatalkan SK penonaktifan 75 orang staf KPK semata berdasarkan tes wawasan kebangsaan. Tes ini sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. UU Revisi KPK menyebut peralihan status staf KPK bukan pemilihan.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan ASN, Nasibnya Kini Ada di Tangan Firli Bahuri Cs
Baca juga: Komnas HAM Buka Diri Atas Informasi Tes Wawasan Kebangsaan dari Pimpinan dan WP KPK
Putusan MK juga menyatakan bahwa revisi UU KPK tidak boleh merugikan pihak pegawai KPK. Menpan RB juga sudah menyatakan bahwa tes ini dilaksanakan semata berdasarkan aturan internal KPK.
Jadi, aturan internal semestinya tidak boleh menghilangkan hak staf di dalamnya.
2. Selain berpotensi mengabaikan UU dan Putusan MK 70/PUU-XVII/2019, penonaktifan itu juga seperti mengabaikan berbagai kritik masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak model tes tersebut diberlakukan.
Berbagai protes telah dilayangkan. Dan hampir seluruh protes dimaksud tidak pernah dijawab oleh KPK bahkan berujung pada saling lempar alasan.
Maka berdasarkan hasil tes yang semestinya tidak mengikat siapapun itu tetap dijadikan dasar oleh KPK untuk menonaktifkan 75 staf mereka yang sudah dikenal integritas dan dedikasinya bagi upaya pemberantasan korupsi.
3. Maka tes yang didasarkan pada kebijakan internal itu, sejatinya hanya boleh sampai pada derajat evaluasi dan pembinaan. Bukan dinonaktifkan.
4. Mendorong 75 staf yang dinonaktifkan agar terus menuntut hak mereka dikembalikan sebagaimana dinyatakan oleh UU dan putusan MK.
Sekalipun, nuansa pesimisnya jauh lebih kuat, tapi upaya harus terus dijalankan sampai batas akhir yang dimungkinkan oleh sistem.