TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberi komentarnya atas penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat penonaktifan itu keluar setelah pegawai dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, penyidik senior seperti Novel Baswedan termasuk dalam 75 pegawai itu.
Menurut Fadli Zon, keputusan penonaktifan ini seharusnya ditinjau ulang.
Baca juga: Ironi KPK: Mengaku Kekurangan SDM, Tapi Pecat 75 Pegawai
Hal itu lantaran agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi yang timbul di tengah masyarakat.
"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru n spekulasi bermacam-macam," tulisnya melalui akun Twitter, @FadliZon, Selasa (11/5/2021).
Anggota DPR itu mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN itu menyangkut hal administratif.
Sehingga tak ada kaitannya dengan kapasitas hingga integritas seorang pegawai KPK.
Baca juga: Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK untuk Hambat Penanganan Kasus Korupsi Besar
"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," tambah Fadli.
SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sementara salinan sahnya ditandatangani Plh Kabiro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.
Dilansir Tribunnews, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pihaknya menonaktifkan ke-75 pegawai tersebut.
Ali menyebut pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.
Baca juga: KPK Akui Sudah Sampaikan SK Hasil TWK ke 75 Pegawai
Mereka tidak akan bekerja hingga ada keputusan lanjutan.