News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Fadli Zon: Sebaiknya Ditinjau Ulang agar Tak Timbulkan Kegaduhan Baru

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon - Politkus Partai Geridnra Fadli Zon komentari soal 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan: Sebaiknya Ditinjau Ulang agar Tak Timbulkan Kegaduhan Baru.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ia pun menegaskan KPK tetap menjamin hak ke-75 pegawai tersebut.

Mengutip Tribunnews, berikut empat poin dalam SK 75 pegawai KPK yang beredar:

Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan 74 pegawai KPK. (Ist)

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tanggapan Novel Baswedan

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lakukan Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan

Terkait SK penonaktifan 75 pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan buka suara.

Dilansir Tribunnews, Novel menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurutnya, SK itu seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil TWK.

Namun, berdasarkan isi SK, ke-75 pegawai KPK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya langsung kepada atasan.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob."

"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini