News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ironi KPK: Mengaku Kekurangan SDM, Tapi Pecat 75 Pegawai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPK

Berikut isi SK tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan untuk salinan yang sahnya ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

SK itu telah diterima para pegawai yang tak lulus TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Novel mengatakan SK tersebut seharusnya tentang hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan jabatan.

Namun, kata Novel, isinya justru meminta agar pegawai yang tak lulus TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

Menurutnya, SK tersebut bentuk kesewenangan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Itu SK tentang hasil asemen TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Novel mengatakan tindak-tanduk ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu jadi perhatian.

Dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-wenang berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat sebagian pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik yang tengah menangani perkara.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Hal senada dikatakan Yudi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini