News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Nasdem Soroti Mencuatnya Usul Pencabutan Jabatan Ex Officio BP Batam: Ini Janggal dan Aneh

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai NasDem Willy Aditya menyoroti polemik pencabutan jabatan ex-officio Wali Kota Batam selaku Kepala BP Batam.

Hal tersebut seiring dengan mencuatnya usulan mengenai pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 62 Tahun 2019 yang mengatur Wali Kota Batam, sebagai Kepala Ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baginya, usulan tersebut sebagai tindakan yang tidak menghargai Presiden Jokowi.

“Ya, bagaimana tidak, belum lagi dua tahun berjalan, sudah digugat sedemikian rupa. Padahal ini terobosan dari Pak Jokowi di kawasan Batam,” kata Willy dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/5/2021).

Willy melanjutkan, upaya penyatuan kepentingan ini sudah berlangsung lama dan penuh lika-liku.

Ketika Jokowi mampu melakukannya, malah digugat dan disebut macam-macam.

Bagi anggota Komisi XI DPR RI ini, sikap tersebut sebagai sikap yang tidak patut.

Menurutnya, kental sekali kepentingan politik di balik usulan tersebut ketimbang alasan-alasan yang berdasar.

Baca juga: Ketua DPR Sebut Arus Balik Mudik Lebaran Yang Jatuh Pada 16-20 Mei Harus Diantisipasi

Alasannya, menurut Willy cukup banyak.

Pertama, penyatuan ini belum genap dua tahun.

Kedua, Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kinerja BP Batam.

“Bagaimana mungkin penyatuan jabatan yang belum genap berusia dua tahun dan selama satu tahun ini Indonesia bergelut dengan pandemi, digugat dan disebut belum memiliki dampak apa-apa? Bagi saya ini tidak make sense,” ucapnya.

Ketiga, penyatuan jabatan ini adalah transisi menuju terbentuknya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada 2024 nanti yang melibatkan Batam, Bintan, dan Karimun.

Pemerintah melalui PP No. 41 Tahun 2021 sudah menetapkan ini.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Gus AMI: Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Pegawai

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini