TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat, pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan pada tanggal yang sama.
Menurutnya, pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan menjadi titik konsentrasi masyarakat melakukan pergerakan untuk melakukan perjalanan.
"Maka dari itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pergerakan bersamaan pada tanggal yang sama karena akan menimbulkan kepadatan lalu lintas," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Selamat Hari Raya Idulfitri, Sekjen PDIP : Perkuat Persahabatan Sejati Seluruh Komponen Bangsa
Dalam mengantisipasi hal tersebut, lanjut Budi, Kemenhub menyiapkan petugas yang siaga di lapangan terutama di titik penyekatan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung.
"Potensi pergerakan masyarakat pasca Lebaran ini cukup tinggi, maka dari itu saya meminta petugas agar tetap menjaga konsistensinya untuk bertugas menjaga titik penyekatan," ucap Budi.
Kemenhub Larang Mudik Lokal
Kemenhub menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Cerita Warga Bantu Pemudik Cari Jalur Tikus Hindari Petugas
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Kapal, Kemenhub Dorong Kolaborasi Perusahaan Galangan Kapal dan Pelayaran Nasional
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.