Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim menilai, pemerintah seharusnya bisa menghentikan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke wilayah Indonesia
Menurutnya, larangan masuknya WNA bisa melalui diterbitkannya aturan oleh pemerintah sendiri dalam rangka menekan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Apakah bisa pemerintah menunda atau melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia? Bisa banget," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
"Karena setiap TKA, sebelum masuk ke Indonesia harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Apalagi kata Luqman, mendatangkan TKA saat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
"Jika izin tidak diterbitkan, maka tidak akan ada TKA yang bisa masuk ke Indonesia," pungkasnya.
Sejak 4 Mei hingga 8 Mei 2021, atau sepekan ini sudah ada 288 WNA asal China masuk ke Indonesia dengan tiga gelombang.
Gelombang pertama pada 4 Mei 2021, di mana saat itu ada 85 WNA asal China datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Mereka datang sekitar pukul 14.55 WIB dengan pesawat charter China Southern Airlines dari Shenzhen.
Selisih satu hari, pada 6 Mei 2021, sebanyak 46 WNA asal China masuk kembali ke Indonesia dengan pesawat Xiamen Air MF855 dari Fuzhou.
Terakhir, pada 8 Mei 2021, pesawat Southern Airlines CZ-387 dari Guangzhou mendarat di Bandara Soeta pada pukul 05.00 WIB.
Pesawat tersebut membawa 160 penumpang dengan rincian, 157 warga negara China dan 3 warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan, seluruh WNA asal China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (8/5/2021) telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan kunjungan wisata.
"Seluruh WNA telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang," kata Jhoni dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).