TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK terus berlanjut. Nasib dari para pegawai itu termasuk penyidik senior Novel Baswedan, A Damanik, hingga Yudi Purnomo Harahap masih belum jelas.
Menurut Benydictus Siumlala, pegawai dari Direktorat Fungsional Dikyanmas KPK, tindakan pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK tertanggal 7 Mei 2021 itu tidak jelas.
"Intinya SK itu sama sekali tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, namun tidak ada tindak lanjut. Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang, atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas," kata Beny yang merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN.
"Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga. Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab' sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif," tambah dia.
Beny merasa posisinya saat ini masih digantung. Sebab, setelah keluarnya SK itu, ia belum mendapat arahan lebih lanjut dari pimpinannya.
Termasuk apakah pada Senin (17/5/2021) ini ia tetap masuk kerja atau tidak.
"Ini juga belum jelas, sampai hari ini, kami 75 orang ini masih ngegantung," kata Beny.
Beny juga menilai rilis resmi yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak jelas. Ia bingung dengan diksi 'tanggung jawab' dalam rilis tersebut.
"Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab', sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, namun tidak ada tindak lanjut," kata Beny.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim bahwa KPK tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.
"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Sujanarko, Pegawai KPK Berprestasi yang Tak Lolos TWK, Total Rp 3,2 Miliar
Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.