News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Beny Merasa Statusnya Tidak Jelas: 'Kami 75 Orang ini Masih Ngegantung'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai KPK Benydictus Siumlala (kanan).

Beny sendiri turut mendapat pertanyaan-pertanyaan yang menurutnya tidak ada korelasinya sama sekali dengan wawasan kebangsaan.

Baca juga: Busyro Enggan Tanggapi Otak Sungsang Ngabalin soal TWK Pegawai KPK

"Lalu muncul pertanyaan-pertanyaan kenapa belum menikah? Apakah masih punya hasrat atau tidak? Umur segini kenapa belum menikah? Apakah kamu tahu apa itu freesex? Dan pertanyaan lainya yang bagi sebagian dari kami itu sama sekali tidak menggambarkan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Kejanggalan berikutnya, dia menjelaskan terjadi pada proses wawancara, yakni ada sebagian pegawai KPK diwawancarai dua penguji, sementara yang lain oleh satu orang.

"Ada sedikit ketika wawancara, sebagian dari kami diwawancara oleh dua orang, sementara sebagian besar lainnya diwawancarai satu orang. Kemudian setelah kita saling bertukar pengalaman dan data, ternyata sebagian besar yang diwawancarai dua orang ini tidak lulus. Walaupun ada juga yang diwawancara oleh satu orang tidak lulus. Tetapi persentasenya lebih besar yang tidak lulus berasal dari yang diwawancarai dua orang. Kemudian muncul pertanyaan kenapa ada satu orang dan dua orang," jelasnya.

Dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus itu, Beny mengaku mendapat informasi ada tujuh orang yang merupakan lulusan Akpol.

Ia merasa aneh dengan hal itu karena menurutnya tes macam ini seharusnya sudah dilakukan saat seleksi Akpol.

"Di dalam 75 orang itu ada 7 orang lulusan Akpol. Menurut saya aneh, masa mereka bisa lulus Akpol, tapi TWK enggak lulus. Kan enggak logis," kata Beny.

Beberapa nama lulusan Akpol tersebut yakni Novel Baswedan yang kemudian ia memilih mundur dari kepolisian dan berkarier di KPK, hingga Kasatgas Penyidik Andre Dedhy Nainggolan.

Sementara itu menyikapi polemik terhadap pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK itu, sebanyak 74 Guru Besar antikorupsi dari berbagai universitas di Indonesia meminta Ketua KPK Firli Bahuri memnbatalkan penonaktifkan terhadap 75 pegawai KPK itu.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com pada Minggu (16/5/2021), para guru besar itu di antaranya Prof Emil Salim, Prof Azyumardi, dll, mengkritisi 4 poin yang tertuang di dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 salah satunya pegawai-pegawai dengan status TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

Hal itu tentu saja tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.

Secara garis besar, terdapat dua isu penting yang tertuang di dalam TWK, mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik.

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Pelaksanaan TWK, Pemberitahuan Tes Mendadak

Faktanya, menurut para Guru Besar Antikorupsi, TWK tersebut tidak disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini