News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Kejanggalan TWK Diungkap Karyawan Sendiri, Dari Proses Hingga Materi Soal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung KPK

Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini