TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, video seorang pembeli memaki kurir saat mengantar barang pesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Video itu beredar dan diunggah beberapa akun media sosial, salah satunya akun Twitter @bukuakik, Sabtu (15/5/2021).
Pembeli tersebut marah dan komplain ke kurir, bahwa barang yang diterimanya tak sesuai pesanan.
Tersulut emosi, si pembeli memaki sang kurir sampai melontarkan kata kasar.
Diduga, sang pembeli belum membayar tarif COD dan meminta barang itu dikembalikan ke penjual.
Baca juga: Viral Video Gadis Ulang Tahun ke-17 Diberi Kado Ayahnya Saham dan Rumah, Berikut Kisahnya
Baca juga: 3 Video Emak-emak Marah-marah Viral di Media Sosial: 2 karena Disuruh Putar Balik, 1 Ngamuk ke Kurir
Rekaman video ini pun viral hingga membuat banyak warganet ikut kesal dengan tindakan pembeli.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembeli sebagai konsumen memang berhak keluhannya didengarkan.
Tetapi, tidak dibenarkan jika keluhan itu disertai makian hingga hujatan.
"Kendati konsumen berhak didengar keluhannya dan diselesaikan masalahnya."
"Namun tindakan merendahkan, mengumpat dan menghujat ketika komplain adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," ucap Tulus dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Baca juga: 3 Video Emak-emak Marah-marah Viral di Media Sosial: 2 karena Disuruh Putar Balik, 1 Ngamuk ke Kurir
Lanjut Tulus, keluhan pembeli seharusnya tak perlu melibatkan amarah.
Mengingat, tujuan dari komplain yakni menyelesaikan masalah.
"Orientasi komplain adalah menyelesaikan masalah."
"Bukan mengumbar amarah dan potensi munculkan masalah baru," tambahnya.
Menurutnya, pembeli dalam menyampaikan komplain harus sesuai mekanisme yang benar.
Baca juga: Kisahnya Viral, Reza SMASH Langsung Lunasi Biaya Taksi Online, Warganet Diminta Tak Lagi Membully
Baca juga: Sempat Viral, Polisi Menyayangkan Wanita Marah-marah saat Diminta Putar Balik di Kawasan Cilegon
"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen)."
"Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," ucap Tulus.
Ia menilai insiden ini sebagai wujud rendahnya literasi dan edukasi masyarakat soal e-commerce.
"Ini menunjukkan bahwa literasi dan edukasi sebagian konsumen tentang e-commerce masih rendah."
"Sedangkan saat ini sudah dituntut dalam era digital," ucapnya.
Selain itu, kata Tulus,protes yang dilakukan wanita kepada sang kurir dinilai salah alamat.
Karena, kurir hanya bertugas mengirimkan barang pesanan saja.
"Kurir hanya perantara bukan pelaku usaha penyedia barang dijual tersebut," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella)