Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku heran dengan tugas mantan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Administrasi Kelembagaan Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani.
Alasannya, Putri Tjatur mengaku menerima uang gaji sebesar Rp 31 juta.
Dalam sidang lanjutan kasus suap benih lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021), jaksa mengkonfirmasi besaran gaji dan fasilitas yang diterima Putri selama bekerja sebagai staf khusus Edhy Prabowo.
Termasuk menanyakan tugas Putri Tjatur.
"Soalnya saya lihat gaji Saudara gede nih, Rp 31 juta, benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan, ada sopir, ada mobil begitu, ya?" tanya jaksa.
Hal tersebut pun dibenarkan Putri.
"Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Jaksa Gali Keterangan Istri Edhy Prabowo Soal Kegiatan Belanja Rolex hingga Hermes di AS
"Saya berfokus membantu pak menteri memilah dokumen. Termasuk mengatur agenda beliau (Edhy Prabowo,red)," jawab Putri Tjatur.
Putri Tjatur juga mengaku sebagai anggota pelaksana tim due diligence (uji tuntas,red) terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.
Namun, ia tidak mengikuti semua kegiatan dalam tim tersebut.
Baca juga: Saat Edhy Prabowo Terima Pelukan Hangat Dari Pria Berseragam Sekolah di Ruang Sidang
"Saya tidak bisa mengikuti sepenuhnya. Saya pernah dua kali, saya pernah di hari libur ada undangan video conference tetapi itu di awal sekali setelah terbentuknya tim due diligence," ungkap Putri Tjatur.
Lalu, jaksa pun mencecar Putri Tjatur soal tugas dan sumbangan pemikirannya apa saat berada di tim due diligence (uji tuntas,red) terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.
Termasuk, menyumbangkan pemikiran kepada Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Stafsus Menteri.
Baca juga: Edhy Prabowo Membeli Seribuan Buku Untuk Perpustakaan Akademi Militer Senilai Rp 101 Juta