News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Reaksi Tokoh Politik atas Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Arief Sarankan KPK Dibubarkan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Arief Poyuono (kanan). Sejumlah tokoh politik menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK.

Dengan dinonaktifkannya Novel Baswedan dkk, Arief menilai bukan masalah besar bagi KPK.

Bahkan, Arief menyarankan agar KPK dibubarkan karena kinerja lembaga antirasuah tersebut dinilainya sangat buruk.

"Malah sebelum tes pegawai KPK untuk jadi ASN pun kinerja KPK sudah sangat buruk, dan sudah pantas KPK dibubarkan agar tidak jadi institusi berkumpulnya anakonda-anakonda," tuturnya.

"Lebih bagus dibubarkan dan anggaran KPK yang besar dialihkan ke institusi Kejaksaan Agung dan Polri untuk meningkatkan pemberantasan korupsi," tandasnya.

5. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Berbanding terbalik dengan pernyataan Arief Poyuono, Habiburokhman justru mengapresiasi sikap Jokowi.

Dilansir Tribunnews, ia setuju dengan pandangan Jokowi dimana jangan sampai ada pegawai KPK yang merasa disingkirkan.

"Secara garis besar kita sepakat dengan sikap Bapak Presiden."

"Intinya jangan sampai ada yang disingkirkan tetapi jangan ada juga yang disudutkan seolah ingin merusak KPK," ujar Habiburokhman, Selasa (18/5/2021).

Meski begitu, ia meyakini para pimpinan KPK dan ke-75 pegawainya yang dinonaktifkan, sama-sama berkomitmen untuk memberantasa korupsi.

Karena itu, Habiburokhman menilai masih ada cara untuk mengakomodir 75 pegawai KPK agar tak dinonaktifkan, seperti kata Jokowi.

"Kami yakin 75 orang tersebut maupun pimpinan KPK punya komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi."

"Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," tandasnya.

Baca artikel Seleksi Kepegawaian di KPK lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini