Kata Luthfi hal tersebut sudah diatur dan sesuai dengan Undang-Undang wabah penyakit menular.
"Setelah dinyatakan Covid-19 memerlukan pemeriksaan lanjutan entah pemeriksaan thorax, banyak sekali pemeriksaan setelah orang dinyatakan positif," ujar Luthfi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Bahkan ketentuan itu juga berlaku bagi pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit dan memaksa untuk meninggalkan perawatan.
"Dia (pasien) tidak bersedia, bahkan meninggalkan rumah sakit begitu saja. Padahal dia sudah jelas Positif, bukan belum positif, terus kemudian dia bisa dikenakan pasal," tuturnya.
Kendati begitu, jika orang tersebut belum dinyatakan positif Covid-19 dan sudah meninggalkan Rumah Sakit, maka kata Luthfi, tindakan itu tidak dapat dikenai hukuman.
Adapun kata dia, hasil tes swab yang dijadikan rujukan untuk pasien diwajibkan melakukan perawatan lanjutan yakni berdasarkan hasil swab dengan metode PCR.
"Tapi kalau dia (pasien) belum dinyatakan penderita, belum merupakan orang yang sudah dijalankan padanya hasil PCR, maka dia tidak bisa dikenakan pasal tersebut," imbuhnya.
Dakwaan Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI
Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.
Sedangkan, dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.