News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Korupsi Bansos Covid, Pejabat Kemensos Disebut Terima Fee Rp1.500 Perpaket

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara, Senin (24/5/2021).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi Harry Van Sidabukke selaku Konsultan Hukum sekaligus terdakwa dalam perkara ini, menyebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mendapat Rp1.500 per paket bansos.

Mulanya, Harry yang juga merupakan konsultan dari PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, menyebut sempat diminta menyerahkan fee komitmen Rp2000 per paket oleh Matheus.

Hal itu diungkapkan Harry, sesaat hakim ketua Muhammad Damis mempertanyakan soal adanya kesepakatan antara Harry dengan Matheus soal komitmen fee untuk setiap paket bansos.

Harry mengakui memang ada permintaan itu. Nominalnya Rp2000 per paket bansos.

"Permintaan awalnya Rp2000 yang mulia, namun tidak disanggupi" kata Harry dalam persidangan.

Mendengar pernyataan Harry, Majelis Hakim Damis kembali mempertegas dan meminta Harry untuk menyebutkan angka yang disepakati.

"Lalu disepakati itu, kurang lebih Rp1500," tutur Harry.

Tak hanya itu, Damis kembali melayangkan pertanyaan kepada Harry.

Kali ini dia menyinggung total keseluruhan fee yang diberikan kepada Metheus selama ikut dalam project bansos Covid-19 se-Jabodetabek pada 2020.

Baca juga: Ketika JPU Pertanyakan soal Office Boy yang Transfer Ratusan Juta untuk Sespri Eks Mensos Juliari

"Total fee yang saudara berikan berapa?" tanya hakim Damis.

Lantas Harry menjawab kalau total yang diterima itu Rp 1,28 Miliar dari lebih satu juta paket yang disuplai pihaknya.

"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," kata Harry.

Kata Harry dalam persidangan, Matheus mengaku uang itu dipakai untuk biaya operasional bansos. Namun, broker dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude itu tidak memerinci biaya operasional yang dimaksud.

"Setelah disahkan, apakah informasi yang Rp1,28 M itu digunakan untuk apa?," tanya hakim kepada Harry.

"Informasi dari pak Matheus Joko untuk operasional fee," tukas Harry.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini