TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk membatasi jumlah orang yang akan beribadah Haji pada tahun 2021 ini lantaran masih terjadinya pandemi Covid-19.
Hanya 60.000 orang di seluruh dunia yang dizinkan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Haji pada tahun ini.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Komisi VIII DPR bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memastikan jemaah Indonesia bisa berangkat menunaikan ibadah Haji.
"Kita akan raker (rapat kerja) dengan Menteri Agama tanggal 31 Mei, hari Senin pekan depan," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
"Kita sudah tahu 60 ribu calon jemaah Haji akan diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah Haji tahun ini oleh pemerintah Saudi," lanjutnya.
Yandri mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah jemaah Indonesia bisa berangkat ibadah Haji tahun ini.
Oleh karena itu, pada rapat nanti Komisi VIII bakal meminta kepastian dari Menag tentang keberangkatan jemaah ibadah Haji.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 60 Ribu Jemaah Tunaikan Ibadah Haji 2021, Apa Saja Persyaratannya?
Termasuk persiapan teknis dan non-teknis jika memang otoritas Arab Saudi mengizinkan jemaah Indonesia berangkat ibadah Haji.
"Akan kami bahas nanti tanggal 31 Mei dengan Pak Menteri Agama untuk melihat persiapan teknis dan non-teknis, termasuk kepastian dari pemerintah Saudi, ada tudak Indonesia diundang untuk memberangkatkan calon jemaah Haji, yang sampai hari ini belum ada kepastian," pungkasnya.