News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyampaikan aset yang disita kali ini merupakan aset tanah milik tersangka Heru Hidayat.

Menurut Febrie, aset tanah yang disita tanah rencananya akan dijadikan sebuah perumahan oleh tersangka.

Tanah tersebut diketahui berada di Belitung.

"Update aset ada yang disita di Belitung punya Heru Hidayat seluas 16 hektar dalam bentuk tanah untuk perumahan. Sekarang penyidik masih memperdalam aset aset Heru Hidayat," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri

Baca juga: Aset Asabri yang Berhasil Disita Diperkirakan Mencapai Rp 13 Triliun

Febrie menyampaikan penyidik juga tengah menyita sejumlah aset-aset milik tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara. 

Ia menuturkan penyitaan aset tersebut dikebut menjelang pelimpahan berkas perkara tahap kedua.

Namun, penyidik memang fokus untuk mengejar aset tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Masih berjalan lah menjelang tahap kedua. Tapi kan tentunya aset ini kan bertumpu banyak di kedua orang ini. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tukas dia.

Barang bukti atau aset-aset yang terkait perkara atas nama tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.  (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan berkas perkara tersebut milik sembilan tersangka.

Ia mengatakan Jaksa Peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut.

"Baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini