News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Alasan Penyuap Juliari Beri Sepeda Brompton untuk Orang Dekat Ihsan Yunus: Agar dapat Proyek Lagi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan hukum PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sekaligus terdakwa dalam dugaan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Harry Van Sidabuke, membeberkan alasan dirinya memberikan dua unit sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara alias Yogas.

Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.

Alasan tersebut dibeberkan Harry saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mulanya jaksa KPK menyinggung nama Yogas kepada Harry, jaksa menanyakan terkait penyaluran fee komitmen untuk jatah kuota bansos terhadap para vendor.

Baca juga: Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid

Pertanyaan itu dilayangkan jaksa dalam sidang atas terdakwa kedua mantan pejabat Kementerian Sosial sekaligus anak buah eks Mensos Juliari Batubara yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Apakah bersamaan setelah saksi (Harry) memberi fee kepada Joko, juga memberikan ke Yogas?," tanya jaksa dalam ruang sidang.

"Berbeda. Kalau dengan mas Yogas memang tergantung mas Yogas mintanya kapan. Yang penting saya sudah stand by kan uangnya pak," jawab Harry atas pertanyaan jaksa.

Mendengar jawaban itu, lantas jaksa menanyakan terkait jumlah uang yang dijadikan fee komitmen dari Harry kepada Yogas untuk jatah kuota bansos.

"Selain pemberian ke Joko juga memberikan ke Yogas ya?," tanya jaksa lagi.

"(iya) Rp9.000 per paket (bansos)," jawab Harry.

Baca juga: Anak Buah Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 2000 Per Paket Bansos

Setelah itu jaksa kembali mencecar Harry mengenai pemberian lain yang dilakukan sang penyuap Juliari Batubara itu kepada orang dekat Ihsan Yunus.

Harry mengatakan kalau pemberian lainnya yakni berupa sepeda bermerek Brompton sebanyak dua unit.

"Selain memberikan uang, ada Pemberian lain ke Yogas?," tanya jaksa.

"Ada, sepeda", jawab Harry

"sepeda apa, untuk apa?," tanya lagi Hakim

"Brompton 2 (unit), diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'ya aku juga kepingin ikut sepedaan tapi gak punya sepeda', Selalu saya tawarin, 'ya sudah mas pingin sepeda apa, sepeda Brompton. Ya udah nanti aku beliin. Tapi beliin 2 ya mas'. Akhirnya saya beliin 2," beber Harry.

Lanjut jaksa dari KPK kembali menanyakan alasan Harry memberikan dua unit sepeda Brompton itu, padahal sudah memberikan fee komitmen berupa uang Rp9 ribu perpaket.

Harry menjawab kalau dirinya takut tidak mendapatkan proyek serupa ke depannya kalau tidak memenuhi permintaan Yogas.

Sebab kata Harry, Yogas merupakan salah satu orang yang memiliki kekuatan untuk mengatur jatah kuota bansos untuk para vendor.

"Justru karena saya pengusaha pak makanya saya kasih Brompton, karena saya pikir kedepannya bisa dapat proyek lagi dari mas Yogas," ucapnya.

Harry lantas membeberkan kalau Yogas pernah mengembalikan jatah kuota bansosnya yang diturunkan oleh Pejabat Pembuat Kebijakan bansos (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Pada saat itu, kuota bansos dari pihak Harry katanya sempat diturunkan dari yang semula dijanjikan 200 ribu paket menjadi hanya di bawah 150 paket.

"200 ribu pak, kalau tidak salah kita pernah ditawari paket di bawah 150 ribu (oleh Joko). Saya lupa pak kejadiannya di Cawang. Lalu gak lama Yogas datang (menemui Joko), naik lagi pak paket saya," imbuhnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu kedua mantan anak buah Juliari Pieter Batubara di Kementerian Sosial yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Matheus Joko Santoso ditunjuk oleh Juliari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.

Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini