News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Raya Waisak

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi, Simak Isinya

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bhikkhu Upasanto melakukan Puja Bhakti atau sembayang di Ruang Dhammasala khusus untuk Puja Bhakti Vihara Tanah Putih di Jalan Dr. Wahidin No.12, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/5/21). Pesan Trisuci Waisak 2565/2021 adalah Cinta Kasih Membangun Keluhuran Bangsa. Untuk mencegah penularan covid 19 pengurus Vihara Tanah Putih menghimbau agar umat yang akan datang ke Vihara wajib mematuhi protokol kesehatan karena jumlahnya dibatasi dan menghimbau agar umat sebaiknya sembayang di rumah melalui live streaming Vihara Tanah Putih. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

5) Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Hari Raya Waisak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini