Dalam persidangan sebelumnya, Senin (24/5/2021), Harry mengatakan, Yogas mendapatkan fee atas pengaturan jatah kuota bansos Covid ini senilai Rp7,247 Miliar.
Pernyataan itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada Harry terkait keterlibatan Yogas dalam penyaluran bansos Covid-19 ini.
Dalam jawabannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki 'kekuatan' untuk mengatur jatah kuota para vendor bansos.
Lantas Damis menanyakanberapa fee yang diberikan Harry kepada Yogas untuk memuluskan langkahnya terlibat dalam proyek bansos tersebut.
Baca juga: Maqdir Ismail: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap
"Dari situ berapa fee-nya, Siapa yang terima?" tanya hakim kepada Harry dalam persidangan.
"Secara keseluruhan memberikan fee Rp7,247 miliar, (kepada) Yogas," jawab Harry.
Adapun dalam perannya, Yogas kata Harry menangani setidaknya sembilan tahap penyaluran bansos Covid-19 se-Jabodetabek untuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Dari keseluruhan tahap itu, sebanyak lebih dari satu juta paket yang ditangani Yogas dengan fee perpaket Rp9 ribu.
"Berapa tahap yang dikerjakan Pertani dan Mandala Hamonangan Sude? Apakah tiap tahap itu nilainya (Fee) Rp9 ribu?," tanya Hakim.
"Tahap 1, 3 ,5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, Nilainya 9 ribu (perpaket)," tuturnya.
"Total yang dikerjakan Pertani dan Mandala berapa paket?," tanya lagi hakim kepada Harry.
"Kurang lebih 1.519.256 (paket)," jawab Harry.