News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

WP KPK Akan Nyatakan Sikap Malam Ini Terkait 51 Pegawai yang Diberhentikan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo akan menyatakan sikap terkait diberhentikannya 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Yudi mengaku akan mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers yang diselenggarakan KPK terkait polemik TWK tersebut.

“Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden,” kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

“Dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga,” ucap dia.

Adapun sebanyak 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.

Mereka diberhentikan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN Klaim ikut arahan Jokowi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak membuat rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi

KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai dengan UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.

Bima juga mengklaim bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini