Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," kata Bima.
Kata Ray Rangkuti
Terpisah, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia, khususnya pegiat antikorupsi, kena prank kembali terkait pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut.
Tak ada alasan baru dari penetapan tersebut.
Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.
Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.
"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing
Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.
"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos," kata Ray Rangkuti.
Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.
Baca juga: ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK