News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Dipasang Plang Penyitaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI memasang plang tanda penyitaan terhadap lapangan Black Rock Golf Cluster milik tersangka kasus korupsi Asabri Heru Hidayat di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memasang plang tanda penyitaan terhadap lapangan Black Rock Golf Cluster milik tersangka kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.

Hal itu bertujuan mencegah aset beralih tangan.

Diketahui, aset lapangan golf tersebut adalah 8 bidang tanah seluas 16.813 meter persegi yang terletak di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung.

"Hari ini dipasang tanda penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Asabri, Lapangan Golf Milik Heru Hidayat di Belitung Disita

Selain lapangan golf, penyidik juga memasang tanda plang penyitaan di kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung.

Aset itu diketahui akan dijadikan perumahan oleh tersangka.

Penyitaan itu diketahui telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Baca juga: 16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 

Hingga saat ini, kata Leonard, pihaknya masih menghitung perkiraan nilai aset yang disita untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Terhadap aset-aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini