Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
7. Ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya;
8. Bangkit dari ruku' (i'tidal);
9. Sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;
10. Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;
11. Salam.
Kemudian, imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah.
Khutbah berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah Covid-19 berakhir) hingga bersedekah.
Panduan Penyelenggaraan Shalat Gerhana saat Pandemi:
1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.