Moeldoko mengatakan bahwa Kemenpan RB telah mengusulkan pelaksanaan individual development plan (IDP).
Ia menegaskan, posisi KSP, kementerian, serta lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dan akan selalu menjalankan arahan Jokowi.
Pegawai Kompak
Sementara itu terkait opsi pembinaan lanjutan dalam proses alih status menjadi ASN, 75 pegawai KPK yang disebut tak lolos TWK menolak opsi pembinaan itu.
Mereka meminta semua pegawai agar otomatis dialihkan menjadi ASN.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75 (pegawai) bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi meski ada 24 (pegawai) yang akan dipisahkan dari 75 kami juga enggak akan mau. Kecuali, 75 itu otomatis dialihkan," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid, Kamis (27/5/2021).
Harun juga masuk dalam 75 pegawai tak lolos TWK itu.
Pimpinan KPK sebelumnya memutuskan dari 75 pegawai itu, 51 orang dinyatakan tak mungkin dibina dan akan berhenti.
Sementara 24 lainnya ditawarkan opsi pembinaan lagi jika masih ingin mengikuti alih status menjadi ASN.
Harun mengatakan 75 pegawai menolak usul pembinaan lanjutan itu dan meminta alih status dilakukan otomatis.
Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Dapat Keterangan yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK
Para pegawai itu meminta kearifan pimpinan KPK untuk menyelesaikan persoalan alih status tersebut.
Mereka menilai keputusan KPK dan kementerian/lembaga terkait tidak selaras dengan arahan Presiden Jokowi.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ujarnya.
Harun menduga ada siasat jahat dari rapat bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa (25/5/2021) lalu.