Jika tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal, bolehkah mengqadanya di bulan lain?
Mengqadha Puasa Syawal di Bulan Lain
Dikutip dari bali.kemenag.go.id, puasa Syawal berakhir seiring berakhirnya bulan Syawal, tetapi dianjurkan untuk mengqadanya.
Menurut para ulama, mengqadha puasa Syawal di bulan lain, seperti mengqadanya di bulan Dzuqa’dah, hukumnya boleh.
Jika tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal, maka tidak masalah mengqadanya di bulan lain.
Bahkan menurut Syaikh Al-Nawawi, mengqada puasa enam hari di bulan Syawal adalah dianjurkan.
Karena itu, bagi orang yang tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal karena sebab tertentu, seperti karena sakit, dan sebab lainnya, maka dianjurkan baginya untuk mengqada puasa Syawal tersebut di bulan lain, dan sangat dianjurkan untuk mengqadanya di bulan Dzulqa’dah.
Salah satu puasa tahunan adalah puasa enam hari di bulan Syawal sekalipun orang itu tidak mengetahuinya, menafikannya, atau melakukan puasa nadzar, atau puasa sunnah lainnya, atau puasa qada Ramadan atau lainnya.
Tetapi, kalau ia melakukan qada puasa Ramadan di bulan Syawal dan ia sengaja menunda enam hari puasa hingga Syawal berlalu, maka ia tidak mendapat keutamaan sunnah Syawal sehingga ia berpuasa sunnah Syawal di bulan Dzulqa’dah.
Niat Puasa Syawal
Berikut ini niat untuk puasa sunnah di bulan Syawal :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: