TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan rampung memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Novel mengatakan dalam kesempatan itu ia melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan.
Ia berharap dengan keterangan tersebut Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya.
"Dan semoga bisa menjadi upaya untuk menghentikan hal-hal yang bersifat melanggar hak asasi manusia demi kepentingan pemberantasan korupsi dan kepentingan negara," kata Novel di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
Ia menekankan persoalan yang dialaminya dan pegawai KPK lain terkait proses alih status pegawai KPK ke ASN bukan hanya kepentingan orang per orang.
Namun, lanjut dia, adalah persoalan pemberantasan korupsi yang terancam.
Baca juga: Novel Baswedan: Ini Bukan Sekadar Masalah Pegawai KPK yang Kehilangan Pekerjaan, Tapi . . .
"Tentunya akibatnya sangat berbahaya sekali karena bukan sekadar menghambat atau mengganggu pemberantasan korupsi tapi juga membuat stigma pada orang-orang yang bekerja baik," kata Novel.
Ia khawatir jika, apa yang dialami oleh sejumlah pegawai KPK dibiarkan maka ke depan akan banyak lagi warga negara Indonesia yang mengalami hal-hal serupa.
"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi ke depan. Kita ingin semua pihak bisa berkontribusi untuk kepentingan negara berbuat sebaik-baiknya dan bisa melakukan apa yang ingin dilakukan untuk kebaikan dengan aman dan tidak dalam intimidasi dan ancaman atau menjadi korban dari suatu pelanggaran HAM," kata Novel.