News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM akan Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Sikapi Laporan Novel Baswedan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan pendalaman terkait laporan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi ASN. 

Hal itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam diskusi bertajuk "Urgensi Persprektif Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Tes Kepegawaian" yang dilakukan secara virtual, Sabtu (29/5/2021).

"Tim saat ini masih melakukan pendalaman atas pengaduan yang telah disampaikan oleh kawan-kawan pegawai KPK," kata Sandra Moniaga.

Selain itu, Sandra mengatakan pihaknya juga akan menggali keterangan dari pimpinan KPK yakni Firli Bahuri Cs.

Baca juga: Pengamat: Semangat TWK KPK untuk Mengedukasi Bukan Menghukum

Pasalnya, Sandra menilai keterangan dari Firli Bahuri Cs akan menjadi pelengkap data yang dibutuhkan dalam melakukan pengungkap dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Kemudian, selanjutnya akan meminta keterangan dari pimpinan  dan dengan pihak terkait (BKN, Kemenpanrb, dll, red)," jelas Sandra.

Sebelumnya, pada Senin (24/5/2021), Penyidik Senior KPK Novel Baswedan beserta sejumlah perwakilan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN.

Mereka menyerahkan sebundel dokumen aduan kepada Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.

Kemudian, pada Kamis (27/5/2021) mereka kembali mendatangi Komnas HAM RI untuk melengkapi dokumen aduan.

Ketika itu, mereka menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman berisi fakta berupa keterangan dan data terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini