TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menolak permohonan penundaan pelantikan 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan salah satu penyidik senior KPK yang lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Wahyu Prestianto.
"Permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh pimpinan," kata Wahyu lewat keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
Kata Wahyu, para pegawai akhirnya terpaksa mengikuti pelantikan karena pimpinan menerbitkan surat perintah.
"Pegawai terpaksa mengikuti pelantikan karena sudah diterbitkan surat perintah," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan ada ratusan pegawai KPK yang lolos TWK sempat meminta penundaan pelantikan yang dijadwalkan pada Selasa (1/6/2021) siang ini di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN Merupakan Bentuk Arogansi Pimpinan KPK
Sebagaimana diketahui, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.
Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 diantaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.