"Siapa teman saudara yang ajak?" tanya jaksa.
"Agus," jawab Yogas.
"Agus siapa? Teman di mana?" tanya jaksa.
"Kolega," kata Yogas.
"Kenal terkait apa?" timpal jaksa.
Baca juga: Juliari Kecualikan PT Anomali dari Pungutan Fee Bansos, Ada Kaitannya dengan Ketua Komisi III DPR?
"Ngga ada pak, saya bener-bener nggak tahu diajak ke tempat siapa dan tahunya itu setelah saya pulang terus ketemu teman pak Agus lagi. Sebenernya itu bertanya 'beliau itu apa sih' 'oh beliau anggota DPR'," ungkap Yogas.
Dalam persidangan sebelumnya, terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberikan sejumlah uang kepada Agustri Yogasmara alias Yogas sebesar Rp9 ribu per paket bansos.
Mulanya Harry ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Muhammad Damis mengenai kesepakatan dengan Yogas.
Dalam penjelasannya, Harry mengaku diminta oleh Yogas membayar Rp12.500 ribu per paket bansos namun dirinya merasa keberatan dan melakukan penawaran hingga menjadi Rp9 ribu perpaket.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas, Rp9 ribu atau Rp12.500?," tanya Hakim kepada Harry.
"Rp9 ribu, yang 12.500 saya gak sepakat," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke sendiri merupakan Konsultan atau broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang turut serta menjadi vendor dalam bansos periode 2020 se-Jabodetabek.
Fee tersebut diberikan oleh Harry kepada Yogas sebagai cara untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan jatah kuota paket bansos.
Sebab Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.