Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) sudah secara pasti menyatakan akan melayangkan banding.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Jaksa Banding Vonis Hakim untuk Perkara Kerumunan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Masih Diskusi
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.
Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Dihubungi secara terpisah, Anggota kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Adapun banding tersebut akan dilayangkan pihaknya pada Rabu (2/6/2021) setelah memerlukan waktu 6 hari untuk berdiskusi pasca vonis hakim, Kamis (27/5/2021) kemarin.
"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz melalui pesan singkatnya, Selasa (1/5/2021).
Aziz secara tegas mengatakan kalau pengajuan banding yang dilakukan pihaknya ini disebabkan karena jaksa penuntut umum (JPU) sudah terlebih dahulu menyatakan memutuskan banding.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima pengajuan banding dari jaksa atas perkara ini pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," tutur Aziz.
Padahal kata Aziz, Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa sudah tidak mau lagi mempermasalahkan perkara tersebut.
Bahkan kata dia, pihaknya telah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
"HRS dkk sebenarnya sudah lelah dalam proses ini, dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujarnya.