News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2021

Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membantah batalnya pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 disebabkan utang pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.

"Kami menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia kalau ada hoaks, ada berita tidak benar. Misalkan ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada utang Indonesia ke Arab Saudi itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali," ujar Yandri, dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada hutan negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain," lanjut dia.

Politikus PAN itu menegaskan dana haji dari calon jemaah haji sangatlah aman.

Karenanya dia mengimbau agar calon jemaah haji tidak perlu gundah gulana akibat isu tersebut.

Baca juga: Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali

"Dana haji sangat aman, aman, aman dan aman. Oleh karena itu, kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada berita yang mengatakan ada utang itu tidak benar sama sekali," jelas Yandri.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan pembatalan pemberangkatan haji 2021 dilakukan dengan berat hati melihat kondisi terkini.

Pertimbangannya, kata Yandri, adalah keamanan bagi calon jemaah haji dari Tanah Air sendiri.

Baca juga: Keselamatan Jemaah Jadi Dasar Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun ini

"Yang paling penting adalah keselamatan calon jemaah haji di mana pandemi masih sangat tinggi, dan menjadi pertimbangan khusus juga sampai detik ini pemerintah Saudi Arabia belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia," ungkapnya.

"Artinya kementerian agama dan DPR terus memantau sampai detik-detik terakhir kemungkinan itu tetap kami pantau, tapi persiapan teknis sudah kami hitung, bahwa sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi. Jadi apa yang diputuskan menteri agama itu sejalan dengan apa yang kami bahas di panja haji Komisi VIII DPR RI," katanya.

Bisa Diminta Kembali

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.

Jemaah haji, baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini