TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong EDCCash.
Kali ini, jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 12 orang.
"Jumlah tersangka sementara 6 orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Helmy menyampaikan penyidik Polri juga telah memeriksa sebanyak 63 orang dalam kasus tersebut. Sebaliknya, sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik.
Di antaranya, tanah dan bangunan, kendaraan 26 buah, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, 26 kendaraan mewah dan aset-aset mewah lainnya.
"Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan dan direncanakan minggu depan berkas akan dikirim ke Kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDCash.
Baca juga: Polri: 350 Korban Penipuan EDCCash Lapor ke Bareskrim
EDCCash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.