TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini memang tengah marak kasus pinjaman online di tengah masyarakat.
Banyak yang menggunakan pinjaman online sebagai solusi dari permasalahan keuangan yang tengah dialami.
Namun masyarakat akhirnya dirugikan karena banyak pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi sehingga utang menjadi berlipat ganda.
Bahkan tak jarang hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Lantas bagaimanakah hukum berutang di pinjaman online menurut Islam?
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta
Diperbolehkan Asal Tidak Memberatkan Salah Satu Pihak
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan jika secara umum dalam akadnya telah ada keridhaan dari kedua belah pihak maka pinjaman online ini diperbolehkan.
"Dalam hal ini kalau kita melihat secara umum dalam akad ya, kalau ada keridhaan dari kedua belah pihak maka akad tersebut diperbolehkan," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).
Namun jika dari pinjaman online ini justru memberatkan pihak peminjam terlebih dari sisi kemanusiaan, maka pinjaman online ini tidak diperkenankan.
Baca juga: Guru Honorer Terlilit Pinjaman Online, Utang Rp3,7 Juta jadi Rp206 Juta, Ini Kisahnya
Karena akan menjadi tidak adil bagi peminjam serta menciptakan kesenjangan dalam hal ekonomi.
"Akan tetapi kita kembali lagi ketika satu kelebihan dari satu pokok pinjaman ini memberatkan dari sisi kemanusiaan, tidak adil bagi seorang peminjam."
"Nanti akan ada kesenjangan dalam hal ekonomi maka ini tidak diperkenankan. Jadi ini akan memberatkan dari sisi peminjamnya itu sendiri," terang dosen yang kerap disapa Ika ini.
Lebih lanjut, Ika menuturkan, sebelum menggunakan pinjaman online dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu.
Baca juga: Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap
Apakah pinjaman online tersebut termasuk dalam naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).