News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bolehkah Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online. Berikut penjelasan hukum berhutang di pinjaman online menurut Islam dari Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H.

"Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar," tuturnya.

Saat menginstal aplikasi pinjol tersebut, ternyata dirinya melihat banyak sub aplikasi lain yang tak lain adalah pinjol.

Saat itu dia hanya membutuhkan Rp5 juta dan memilih tiga sub aplikasi pada pinjol tersebut.

"Tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp3,7 juta," ujarnya.

Namun pada kenyataanya pinjaman yang seharusnya dibayarkan hingga 91 hari tidak sesuai penawaran awal.

Saat uang baru di rekening, ternyata dirinya harus menutup utangnya selama tujuh hari.

Baca juga: Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK

Karena takut dan masih kurang dia meminjam kembali di pinjol yang ada di sub aplikasi itu untuk melunasi utang sebelumnya.

"3 aplikasi pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi.

Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain," tuturnya.

Hal itu terus berjalan, hingga akhirnya tidak bisa merinci berapa banyak aplikasi yang telah diaksesnya.

Hingga pada akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp206 juta.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini