Karena jika sudah termasuk dalam naungan OJK, bunga yang dipersyaratkan yakni sebesar 0,8 persen.
"Hal yang perlu dilihat adalah apakah situs pinjaman online tersebut termasuk dalam naungan OJK."
"Kalau OJK, pinjaman online ini dipersyaratkan 0,8 persen untuk bunganya," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Kasus Guru Terlilit Pinjol Cermin Nasib Honorer di Indonesia
Guru Honorer Terlilit Pinjaman Online, Utang Rp3,7 Juta jadi Rp206 Juta
Dilansir Tribun Jateng, kisah seorang guru honorer SD yang terlilit pinjaman online kembali terjadi.
Kali ini datang dari wanita di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berinisial AM.
Ia diketahui utang dari pinjaman online sebesar Rp 3,7 juta.
Namun uang yang harus ia kembalikan menjadi Rp 206 juta karena adanya bunga.
Kini AM menerima diteror dan diintimidasi lantaran tak kunjung melunasi utang-utangnya.
Baca juga: Guru TK Korban Pinjaman Online Kini Dapat Uang Bantuan dari Baznas untuk Lunasi Utang
Karena tidak tahan menanggung utang yang begitu besar, dia bersama suaminya WY menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk menggandeng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Am menuturkan awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak. Saat itu dirinya sama sekali tidak memiliki uang.
"Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut," jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Karena sama sekali tidak memiliki uang simpanan, dia mengajukan kredit melalui Pinjol yang diunduhnya melalui playstore.
Pinjol tersebut menawarkan plafon maksimal sebesar Rp 5 juta dengan tenor selama 91 hari atau 3 bulan dengan bunga 0,04 persen.
Baca juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam