TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menolak ikut campur dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar apa yang terjadi di KPK tidak dikaitkan dengan Polri, termasuk pelaporan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
Agus menuturkan, Bareskrim akan mengembalikan berkas yang diserahkan ICW soal dugaan korupsi Firli Bahuri ke Dewas KPK.
Dia juga menegaskan kasus itu sudah ditangani Dewas KPK.
”Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan,” ujar Agus, Jumat (4/6).
Baca juga: Debat Ketua KPK dengan Direktur KPK Giri Suprapdiono Batal, Firli Tak Kunjung Hadir, Kemana ?
Namun, Agus tak merinci lebih lanjut alasan mengapa pihaknya tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Agus mengatakan bahwa pihak kepolisian tak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di lembaga antirasuah tersebut.
Jenderal bintang tiga itu berdalih pihaknya tengah fokus menangani masalah penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.
”Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya,” kata Agus.
Baca juga: ICW Desak Kapolri Tegur Kabareskrim Karena Tolak Usut Laporan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Sebelumnya ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6) lalu atas dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.
Firli diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter senilai Rp 141 juta.
Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, laporannya terkait hasil investigasi ICW yang menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter.
”Pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter. Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Wana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).
Dewas KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020.
Firli kemudian dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
Terkait rencana Kabareskrim mengirimkan laporan soal dugaan penerimaan gratifikasi Firli ke Dewas KPK, Wana mengaku sangat menyayangkan.
Ia mengatakan, pernyataan Kabareskrim itu tidak senada dengan hal yang sebelumnya disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan yang disampaikan ICW terkait Firli yang juga merupakan anggota Polri aktif itu.
"Pernyataan Kabareskrim tidak sinkron dengan apa yang disampaikan oleh Kadivhumas. Kadivhumas bilang bahwa sedang didalami di Dumas," ujar Wana saat dihubungi, Jumat (4/6).
Sementara yang disampaikan ICW ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 141 juta yang diterima Firli.
Gratifikasi itu diduga diterima Firli berkaitan dengan penyewaan helikopter mewah yang sempat berujung pada sanksi etik ringan dari Dewas KPK.
Wana juga menegaskan laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana.
Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya.
Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang mengusut tindak pidana.
"Poinnya adalah, laporan yang disampaikan ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana
"Kepolisian memiliki wewenang menangani tindak pidana korupsi," tutupnya.(tribun network/igm/dod)