TRIBUNNEWS.COM - Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) secara resmi berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Perubahan enam IAIN ke UIN ini resmi setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dilansir situs Sekretariat Kabinet RI, peraturan ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021 lalu.
Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:
Baca juga: KJRI Jeddah Ungkap Alasan Arab Saudi Belum Umumkan Keputusan Soal Haji
Baca juga: Cara dan Prosedur Pengembalian Dana Haji Reguler dan Khusus
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Baca juga: PSGA LP2M IAIN Surakarta Kampanyekan Desa Layak Anak
Baca juga: IAIN Bengkulu Menjadi UIN Fatmawati Sukarno, Pimpinan DPD RI: Perjuangan Panjang Membuahkan Hasil.
Dengan perubahan status enam PTKIN ini, kini jumlah Universitas Islam di Indonesia berjumlah menjadi 23 UIN.
Dijelaskan dalam Perpres tersebut, transformasi dari IAIN ke UIN ini dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu juga proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN maka enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja.
UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(Tribunnews.com/Tio)