TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda hingga dua pekan ke depan.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.
Kepada Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI, hakim Alimin sempat memberi tahu ketidakhadiran KPK yang disampaikan melalui surat resmi.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ungkap hakim Alimin di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI terhadap KPK soal SP3 BLBI
Baca juga: Target Ambil Aset BLBI Dalam 3 Tahun, Obligor dan Debitur yang Membangkang Bisa Dipidana
Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentan waktu selama itu.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," beber Boyamin.
Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan.
"Sidang ditunda dua pekan, jadi tanggal 21 Juni 2021," papar hakim Alimin.