News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI terhadap KPK soal SP3 BLBI

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/6/2021).

Langkah MAKI ini terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Boyamin pun berharap agar pihak KPK hadir dalam persidangan.

Baca juga: KPK Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Praperadilan SP3 Kasus BLBI

"(Berharap datang) Sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," lanjutnya

Lebih lanjut, pihaknya yakin dapat memenangkan gugatan kali ini. Dia

"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," tandasnya.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Jadi Ketua Satgas Harian BLBI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadian yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Ali memastikan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

"Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ujar Ali.

Lebih lanjut, diterangkan Ali, saat ini KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait perkara dugaan rasuah atas Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut, lembaga superbody tersebut mengklaim sudah maksimal berupaya dalam menyelesaikan perkara itu.

"Sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," sebut Ali.

Dalam perkara BLBI-BDNI opsi yang diambil KPK dalam SP3 ini adalah alasan bukan tindak pidana karena ada putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.

Sedangkan Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku penyelenggara negara.

"Singkatnya, SAT, SN, dan ISN dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.

Ali menekankan, bahwa SP3 ini bukan karena KPK sulit menangkap Sjamsul dan Itjih, melainkan karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatan keduanha bukanlah tindak pidana, sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.

"Kami tegaskan perkara SN dan ISN ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," kata Ali.

Sedangkan mengenai peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK berdasar UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat.

"Namun demikian, KPK dukung dan akan 'support' data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini