News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Minta Masyarakat Hormati Azas Praduga Tak Bersalah terkait Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta masyarakat untuk menghormati azas praduga tidak bersalah terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Ia menuturkan laporan yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) harus didalami terlebih dahulu.

"Semua harus didalami apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu perlu pendalaman. Sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut," jelasnya.

Namun demikian, imbuh Rusdi, pihaknya tetap menolak untuk mengusut kasus tersebut. Dia mengatakan laporan itu nantinya bakal dikembalikan kepada Dewas KPK.

"Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal seperti itu. Kan sudah diproses sama dewas secara internal di KPK," ujarnya.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Ogah Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang itu Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta per jam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Baca juga: ICW Desak Kapolri Tegur Kabareskrim Karena Tolak Usut Laporan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal mengapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta. Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini