News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Diapresiasi Ambil Alih Kasus Mafia Tanah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikat palsu sebagai barang bukti yang menjerat mafia tanah. FOTO DOKUMENTASI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus mafia tanah di Jawa Tengah menemui babak baru.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Jateng tersebut kini sudah langsung diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Dalam menangani kasus yang menimpa 15 korban dengan kerugian sekitar Rp 95 miliar tersebut, Polri melakukan gelar perkara sudah 2 hari.

Diperkirakan gelar perkara ini akan berlangsung hingga 5 hari ke depan.

Kuasa hukum korban, Wishnu Rusydianto mengapresiasi langkah Mabes Polri tersebut.

Menurutnya, langkah ini setidaknya membuka harapan para korban dalam mencari keadilan.

“Gelar perkara ini setidaknya menjadi pencerahan dan menjadi terang perkara ini. Apa yang diperjuangkan klien kami dalam mencari keadilan setidaknya dapat ditanggapi lebih serius lagi oleh penyidik Polri. Apresiasi yang sangat besar untuk Bareskrim Polri yang antusias menanggapi permohonan kami ketika melakukan gelar perkara khusus ini,” kata Wishnu usai mengikuti gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Akademisi Apresiasi Langkah Polri Berantas Mafia Tanah di Sejumlah Daerah

Apresiasi serupa juga disampaikan Irwanto Efendi.

Pria yang juga menjadi kuasa hukum 15 korban mafia tanah ini berharap gelar perkara ini akan membuka seterang-terangnya kasus mafia tanah di Jawa Tengah.

Ia berharap dari perkara ini, para korban mafia tanah akan mendapatkan keadilan.

“Kami ucapakan apresiasi kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasiddik) Mabes Polri yang telah meluangkan waktunya kepada kami untuk melakukan satu gelar perkara. Yang ingin kami sampaikan, semoga saja hasil gelar ini, hasilnya bisa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah kami sampaikan. Semoga hasilnya obyektif, transparan, dan adil,” kata Irwanto.

Naik ke Tingkat Penyidikan

Selain memberikan apresiasi, kuasa hukum korban mafia tanah, Wishnu Rusydianto juga berharap Bareskrim Polri agar tidak ragu untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Sebab, unsur-unsur untuk menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan menurutnya sudah terpenuhi.

“Harapan kami harus naik perkara ini ke tingkat penyidikan," katanya.

Apalagi usulan tersebut, kata dia, juga sudah diusulkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Mabes Polri dalam gelar perkara hari ini.

“Tadi usulan dari saksi ahli saat gelar perkara juga dengan tegas meminta agar perkara ini naik ke penyidikan, tidak ada alasan lain, harus segera naikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kepala Biro Wasiddik Mabes Polri, Divisi Propam dan Divisi Hukum Mabes Polri. Dari pihak pelapor, hadir para kuasa hukum dan juga prinsipal, dalam hal ini atas nama Ridwan Raharjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini