"Sebanyak 19 orang ini ada yang diperiksa satu kali. Ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Anam.
Selain itu, Anam menyebut pihaknya menerima tiga bundle dokumen, yang berisi sekitar 650 halaman.
"Hampir 650-an halaman itu kami dapatkan isinya berbagai informasi termasuk informasi yang diberikan baik oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos," imbuh dia.
Baca juga: Amnesty International Menilai, Pemecatan 51 Pegawai KPK Ancam Hak-hak Masyarakat di Indonesia
Dari pemeriksaan dan 3 bundle dokumen itu, pihak Komnas HAM menemukan beberapa informasi.
Diantaranya, informasi terkait proses TWK berlangsung, lalu lahirnya prosedur dan landasan hukumnya.
"Yang keempat, terkait soal substansi apa saja selama proses (TWK) itu berlangsung."
"Berikutnya, terkait soal fungsi dan tugas model kerja, teman-teman yang kami periksa."
"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.
Besok Rabu (9/6/2021), Komnas HAM akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain terkait TWK ini.
Alasan Pimpinan KPK Tak Hadir
KPK mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasI Tribunnews, Selasa (8/6/2021).
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Cerita Direktur KPK yang 2 Kali Lulus TWK Bersama Agus, Jimly, dan Firli tapi Kini Dinyatakan Gagal